User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป
Hukum, News  

Ketum LPPI: Temuan Ombusdman Soal Tes Wawasan Kebangsaan Perlu Dipertanyakan

Foto: Istimewa

Jakarta|LIRATV-– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Perhati Indonesia (DPP LPPI) mempertanyakan terkait temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Kami meragukan dan terkesan Ada yang dipaksakan dalam hasil temuan Ombudsman ini yang kami lihat sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjalankan Perintah Undang-Undang dengan berhasil melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ungkap Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Menurut Dedi, kajian dan penilaian yang dilakukan KPK telah selesai, dan KPK sudah menjalankan sesuai perintah undang-undang.

Iklan

“Jadi kami tidak melihat kesalahan apapun pada pimpinan KPK seperti apa yang oleh Ombudsman. Oleh karena kami meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK. Sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya,” kata Dedi Siregar.

Lebih lanjut aktivis pemuda asal Sumatera Utara ini menyebut dalam setiap asesmen yang diatur dalam undang-undang semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. Dia menegaskan bahwa perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari undang-undang nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK, terutama dalam pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan dikuatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan PP itu sendiri adalah sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

“Seharusnya Ombudsman sebagai lembaga negara harusnya menghormati kebijakan KPK yang sama sama dalam melakukan proses penindakan dan mendukung KPK dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. Sebab jika tidak dilakukan tes wawasan kebangsaan kepada setiap ASN maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, dan ekstrimis,” tandas Dedi Siregar.(Red/Bar)

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe