

Bogor โ Sebuah tudingan serius yang dilontarkan oleh seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial G, yang dikenal di lingkungan masyarakat dengan sapaan Gaper, memantik keresahan dan luka psikis mendalam bagi seorang wartawan media online nasional Radar007.com, Anton Tanjung. Tuduhan tersebut menyebut Anton sebagai terduga bandar narkoba, sebuah pernyataan yang dinilai tidak berdasar, mencederai nama baik, serta berpotensi melanggar hukum dan kode etik profesi kepolisian.
Anton Tanjung yang dikenal publik sebagai jurnalis aktif menyatakan dirinya sangat dirugikan atas tuduhan tersebut. Bukan hanya reputasi pribadi yang tercoreng, namun dampak psikologis turut dirasakan oleh istri dan keluarganya. โIstri dan keluarga saya ketakutan, merasa malu di lingkungan sosial, dan tertekan secara batin. Tuduhan itu bukan hanya menyerang saya, tapi menghancurkan rasa aman keluarga,โ ujar Anton Tanjung kepada Radar007.com. Sabtu, (17/1/2026)
Anton menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah disertai bukti hukum, tidak pernah ada proses klarifikasi resmi, serta tidak pernah ada penetapan status hukum terhadap dirinya. Ia menilai, pernyataan oknum polisi tersebut telah melewati batas kewenangan dan mencederai prinsip praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Dugaan tindakan tidak profesional tersebut turut diperkuat oleh keterangan Ketua RW setempat, Suhanda, yang memastikan bahwa Anton Tanjung selama ini dikenal baik oleh masyarakat dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas sebagaimana yang dituduhkan. โSebagai Ketua RW, saya pastikan Anton Tanjung tidak pernah terlibat narkoba. Warga mengenalnya sebagai wartawan, berkeluarga baik, dan tidak ada catatan negatif di lingkungan,โ tegas Suhanda.
Pernyataan oknum Bripka Gaper yang diduga bertugas di Mapolsek Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tuduhan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi mengingkari prinsip tersebut.

Selain itu, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, di mana setiap orang yang menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu tanpa bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tuduhan yang disampaikan oleh aparat negara justru memiliki dampak lebih luas karena membawa atribut kewenangan dan kepercayaan publik.
Dari sisi internal kepolisian, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri secara tegas mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi profesionalisme, kehati-hatian dalam bertindak, serta dilarang menyampaikan pernyataan yang dapat merugikan harkat dan martabat seseorang tanpa dasar hukum yang sah.
Pengamat hukum pidana menilai, jika tuduhan tersebut benar disampaikan tanpa proses hukum, maka mekanisme pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadi langkah konstitusional yang dapat ditempuh. Aparat kepolisian dituntut menjadi penjaga hukum, bukan sumber ketakutan bagi warga negara yang belum tentu bersalah.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kontrol etik dan hukum terhadap aparat penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat ditentukan oleh integritas setiap anggotanya. Tuduhan liar tanpa dasar bukan hanya mencederai individu yang dituduh, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi secara keseluruhan.(**)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





