News  

Budi Said Mengajukan Permohonan Pra Peradilan Melalui Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea

Budi Said Mengajukan Permohonan Pra Peradilan Melalui Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea

 


Jakarta, Gramediapost.com

 

Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebanyak 1,1 triliun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yakni Dr Hotman Paris Hutapea SH, MHum dan Dr Sudiman Sidabukke SH, CN, MHum dan kawan-kawan, terhadap Kejaksaan Agung RI Jampidsus.

Tim kuasa hukum Budi Said menjelaskan bahwa alasan praperadilan adalah penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti. Pasalnya, emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli (Budi Said) serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

“Adapun, Budi Said ditahan oleh Jampidsus terkait dengan pembelian emas sebesar 7.071 kilogram dari PT Antam Tbk,” kata Dr Hotman Paris Hutapea SH, MHum, advokat, saat konferensi pers di Jakarta.

Menurut Hotman dan tim kuasa Hukum Budi Said, kliennya tidak bersalah karena telah membayar lunas harga emas yang dibelinya dari Antam.

Namun, emas yang diterimanya hanya sebanyak 5.935 kilogram, sedangkan sisanya 1.136 kilogram tidak atau belum pernah diserahkan oleh Antam.

“Kami memiliki bukti yang kuat diantaranya bukti-bukti pembayaran yang sah dan resmi dari Antam. Kami juga mempunyai surat-surat perjanjian yang sah dan resmi dari Antam. Selain itu kami juga mempunyai saksi-saksi yang bisa membuktikan bahwa emas yang diterima oleh Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram,” ungkap pengacara kondang tersebut.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa kliennya telah memenangkan gugatan perdata terhadap Antam di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022 silam.

Dalam putusan tersebut, Antam dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.

“Antam tidak pernah mengajukan upaya hukum lain pasca amar putusan MA tersebut. yang artinya, putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Antam harus menyerahkan emas yang menjadi hak Budi Said. Namun, sampai sekarang Antam tidak pernah menyerahkan emas tersebut,” terang Hotman.

Hotman berharap, praperadilan yang diajukan dapat mengembalikan hak dan keadilan bagi Budi Said. Ia juga berharap, praperadilan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami percaya, hakim yang memeriksa praperadilan ini akan bersikap adil dan profesional”. Kami percaya, hakim akan memutus sesuai dengan fakta dan hukum yang ada pungkasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90