Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menegaskan tetap dalam koridor hukum kala menyampaikan aspirasi para buruh.
Khususnya pada momen saat ini menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menjamin tak akan ada hal menonjol apapun di balik aksi menyuarakan sikap tersebut.
Karenanya, bersinergi dengan seluruh elemen mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah tetap menjadi yang utama.
“FSPMI siap bantu Polri menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif jelang penetapan upah tahun 2024,” kata Riden, Selasa 7 November 2023.
Apalagi ke depan bangsa ini akan menghadapi pesta demokrasi. Maka dari itu, ialah suatu keharusan untuk mendukung pelaksanaan tugas aparatur terkait khususnya kepolisian agar semuanya berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk Pemilu 2024. diharapkan juga agar Polri tetap menjaga netralitasnya pada Pemilu, jangan sampai menciderai atau merusak citra yang sudah dibangun selama ini,” ujar Riden yang juga menjabat Ketua Mahkamah Partai Buruh ini.
Kembali ke persoalan upah yang masih menjadi harapan FSPMI ialah kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
Ditambah dengan catatan tidak berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“PP tersebut isinya tidak jauh berbeda dengan PP Nomor 36 tahun 2021 yang kita tolak selama ini karena merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.FSPMI akan kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan aturan turunannya,” jelasnya.
Lalu mengenai isu lain, pihaknya mengapresiasi dengan hadirnya Partai Buruh untuk menguatkan perjuangan politik di hari mendatang.
“Kemenangan FSPMI itu kian nyata dengan hidupnya kembali Partai Buruh yang maju sebagai peserta kontestasi pemilihan umum 2024,” bebernya.