News  

Pidato Kunci Putu Supadma Rudana, MBA (Wakil Ketua BKSAP DPR RI & Ketua Asosiasi Museum Indonesia) dalam Seminar Nasional “Urgensi Penyusunan RUU Permuseuman.”

Pidato Kunci Putu Supadma Rudana, MBA (Wakil Ketua BKSAP DPR RI & Ketua Asosiasi Museum Indonesia) dalam Seminar Nasional “Urgensi Penyusunan RUU Permuseuman.”

 


OPTIMALISASI PENGELOLAAN MUSEUM MELALUI RUU PERMUSEUMAN

 

 

Jakarta, 12 Oktober 2023

A. Pengantar

Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran pengurus Asosiasi Museum Indonesia dan juga kepada Sekretariat Jenderal DPR RI yang telah mengundang saya dalam kapasitas saya sebagai Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI), guna menyampaikan pemikiran saya dalam acara Seminar Nasional yang mengambil tema “Urgensi Penyusunan RUU Permuseuman.” Seminar nasional ini menjadi salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Museum Indonesia dalam rangkaian memperingati Hari Museum Indonesia (Harmusimdo) ke VIII tahun 2023.

Perlu saya sampaikan, bahwa Rapat Paripruna DPR RI yang diselenggarakan pada tanggal 28 Agustus 2023 telah mengesahkan RUU tentang Permuseuman masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Selanjutnya, RUU tentang Permuseuman yang merupakan RUU Usul Inisiatif Badan Legislatif perlu untuk disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Langkah selanjutnya yaitu DPR RI akan menyampaikan Naskah Akademik dan RUU Permuseuman kepada Presiden, guna mendapatkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk kementerian terkait melakukan pembahasan RUU tentang Permuseuman bersama dengan DPR RI.

Paparan saya tentunya berpijak pada regulasi terkait permuseuman yang ada selama ini, permasalahan pengelolaan permuseuman, dan optimalisasi pengelolaan museum di Indonesia. Semoga paparan ini dapat bermanfaat dan memberikan masukan kepada pihak yang akan menyusun regulasi tentang permuseuman.

B. Regulasi Permuseuman Saat ini

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyebutkan museum merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang bukan cagar budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Selanjutnya Internasional Council Of Museum (ICOM) mengartikan museum sebagai lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, memperoleh, merawat, menghubungkan dan memamerkan artefak-artefak perihal jati diti manusia dan lingkungannya untuk tujuan studi, pendidikan dan rekreasi. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum mendefinisikan museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikan kepada masyarakat. Mencermati definisi mengenai museum, maka tugas sebuah museum adalah sebagai wahana pengkajian, penelitian, dan kesenangan.

Museum sebagai tempat pelestarian harus melaksanakan kegiatan penyimpanan yang meliputi pengumpulan benda untuk menjadi koleksi, pencatatan koleksi, sistem penomoran dan penataan koleksi. Kegiatan lainnya terkait dengan perawatan yang meliptui kegiatan mencegah dan menanggulangsi kerusakan koleksi. Kegiatan yang lain terkait dengan pengamanan yang meliputi kegiatan perlindungan untuk menjaga koleksi dari gangguan atau kerusakan oleh faktor alam dan ulah manusia.

Museum sebagai sumber informasi harus melaksanakan kegiatan pemanfaatan melalui penelitian dan penyajian. Penelitian dilakukan untuk mengembangkan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan penyajian harus tetap memperhatikan aspek pelestarian dan pengamanannya.

Museum tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengumpulkan dan memamerkan benda-benda yang berkaitan dengan sejarah perkembangan kehidupan manusia dan lingkungan, tetapi merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan pengembangan nilai budaya bangsa guna memperkuat kepribadian dan jati diri bangsa, mempertebal keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan, meningkatkan rasa harga diri dan kebanggaan nasional, serta dalam skala global memiliki kesempatan untuk meningkatkan peradaban dunia.

Sejalan dengan dasar regulasi yang mengatur aktivitas museum selama ini, tidak bisa dipungkiri bahwa museum memiliki potensi untuk turut serta menjaga sekaligus mengembangkan peradaban budaya bangsa. Hal ini sejalan dengan konsep “Tri Sakti” yang digaungkan Proklamator Bangsa, Bung Karno, bahwa “Sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat perlu dan mutlak memiliki tiga hal, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.” Menurut Bung Karno, hanya dengan mengetahui ilmu pengetahuan modern dan mengerti sejarah kebudayaan Indonesia barulah konsep Trisakti dapat dipahami. Pemikiran itu akan dapat menyusun kekuatan dan pembangunan bangsa sekaligus character building yang perlu digarisbawahi yaitu berkepribadian dalam kebudayaan dan negeri adibudaya.

Museum memiliki kesempatan untuk menjaga dan menguatkan kepribadian di bidang kebudayaan, karena koleksi yang dimilikinya memiliki nilai-nilai agung yang secara filosofis telah terinternalisasi di dalam Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu bangsa, dan NKRI sebagai identitas nasional Indonesia. Artinya, museum melalui koleksi kesajarahan yang dimilikinya telah memberikan kontribusi positif bagi 4 (empat) pilar kebangsaan Indonesia yang senantiasa kita junjung bersama.

Cara membangun ketahanan budaya di era globalisasi ini tak ada lain adalah dengan membuat budaya tradisi kita tetap relevan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu menjawab kebutuhan nyata di lingkungannya dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup masyarakat. Tantangan membangun ketahanan budaya di era globalisasi terletak pada peningkaan relevansi budaya tradisi melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan secara sistematis serta berkelanjutan di bidang kebudayaan. Karena koleksi dan informasi yang disampaikannya, museum memiliki potensi yang besar dalam mendorong penguatan kebudayaan dan peradaban dunia.

C. Permasalahan Pengelolaan

Meski museum memiliki potensi untuk turut serta menjaga sekaligus mengembangkan peradaban budaya bangsa, namun pada kenyataannya terdapat berbagai permasalahan pengelolaan permuseuman di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis pada tahun 2020 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencatat, terdapat 439 museum di Indonesia. Rinciannya yaitu sebanyak 152 museum dimiliki oleh swasta, 76 museum dimiliki kementerian/lembaga, 29 museum dimiliki TNI/Polri, 56 museum dimiliki pemerintah provinsi, serta 126 museum dimiliki pemerintah kabupaten/kota.

Salah satu indikator dari keberhasilan pengelolaan museum dapat di tentukan dari data jumlah pengunjung ke museum. Berdasarkan data pengunjung pada masa pandemi Covid 19, jumlah pengunjung Museum Nasional pada 2020 hanya 3.715 orang, kemudian meningkat tajam pada 2021 mencapai 32.017. Selanjutnya, peningkatan kembali pengunjung Museum Nasional pada 2022 yaitu hingga 399.220 pengunjung. Peningkatan jumlah pengunjung merupakan hasil terobosan program yang dilakukan terkait pameran tetap, pameran temporer, virtual tour, disamping program-program kepublikan seperti Lomba Cerdas Cermat Museum (LCCM), kelas tari dan kelas gamelan setiap minggu, dongeng akhir pekan, jelajah museum, coret-coret asyik, ngeronda di museum, hingga seminar dan lokakarya turut berkontribusi dalam meningkatnya jumlah pengunjung Museum Nasional.

Jumlah museum swasta yang terus bertambah menjadi salah satu indikasi masih adanya dukungan masyarakat pada kegiatan pelestarian kebudayaan melalui museum. Hal ini mendorong pada terwujudnya keragaman koleksi museum. Keragaman koleksi museum di Indonesia dapat tercermin dari lingkup ragam tema yang ditampilkan dalam museum-museum bertema umum dan tema-tema museum khusus yang ada. Upaya meningkatkan keragaman koleksi merupakan implementasi dari fungsi utama museum sebagai media pendidikan dan rekreasi, jendela informasi daerah, diplomasi dan media memperkuat jatidiri bangsa serta ruang terbuka diskusi publik.

Meski demikian masih terdapat permasalahan yang mendera optimalisasi pengelolaan museum. Museum belum memiliki daya tarik yang menjadikan museum sebagai destinasi utama untuk dikunjungi dalam waktu senggang atau masa libur. Kurangnya perhatian Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan museum. Hal ini dilihat dari museum belum menjadi destinasi akhir pekan yang popular bagi masyarakat, juga belum menjadi pos pengembangan daerah yang terlihat cemerlang bagi pemerintah daerah. Kedua contoh tersebut adalah indikasi bahwa museum belum bisa menjalin hubungan dua arah yang menjamin pemahaman antar kedua belah pihak.

Permasalahan lainnya, sampai saat ini kualitas dan kuantitas SDM Permuseuman masih belum memadai karena masih terbatasnya lembaga pendidikan dan program pendidikan permuseuman. Saat ini hanya tiga universitas saja yang memiliki program Pascasarjana Museologi, yaitu Universitas Indonesia (2007-sekarang), Universitas Gadjah Mada (mulai 2008) dan Unversitas Padjajaran (2006−2013). Selain itu masih disadari kondisi kualitas dan kuantitas SDM yang belum memadai. Masih terbatasnya ketersediaan ahli yang sangat teknis seperti konservasi; bidang kreatif seperti desain tata pamer, edukasi, storytelling; bidang administratif dan manajemen; apalagi dalam bidang pengembangan pemasaran dan promosi Museum.

Pada tataran regulasi, pengaturan permuseuman hanya bisa mengandalkan perundangan berkaitan yang membahas museum dalam Undang-Undang Cagar Budaya tahun 2010. Perundangan yang ada pun masih perlu disosialisasikan. Selain itu, program revitalisasi museum tentunya memberikan semacam peningkatan terhadap fungsi penyelenggaraan fungsi dasar museum karena adanya insentif peningkatan kualitas dalam sarana fisik dan non fisik. Akan tetapi dari keseluruhan jumlah museum, yang baru mendapatkan bantuan revitalisasi belum mencapai 50%. Termasuk dalam upaya ini adalah peningkatkan sistem keamanan koleksi dan gedung museum.

Illicit trafficking atau lalu lintas perdagangan koleksi cagar budaya sudah menjadi ancaman yang ada sejak ilmu kepurbakalaan ditemukan hingga kini. Motivasi nilai komersial besar yang dapat dihasilkan dari transaksi illicit trafficking dapat menjerumuskan pekerja museum melakukan kriminalitas. Sedangkan terkait dengan dukungan anggaran pengelolaan museum, perlu mendapatkan dukungan dari perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap kebudayaan bangsa. Tren aplikasi CSR di beberapa tahun terakhir ada yang mulai berbentuk dukungan terhadap kegiatan permuseuman atau kebudayaan secara luas. Beberapa perusahaan besar pun membentuk yayasan yang berfungsi membentuk program-program kebudayaan.

D. Arah Pengaturan RUU Permuseuman

Museum sebagai tempat pelestarian harus melaksanakan kegiatan penyimpanan yang meliputi pengumpulan benda untuk menjadi koleksi, pencatatan koleksi, sistem penomoran dan penataan koleksi. Kegiatan lainnya terkait dengan perawatan yang meliputi kegiatan mencegah dan menanggulangsi kerusakan koleksi. Kegiatan yang lain terkait dengan pengamanan yang meliputi kegiatan perlindungan untuk menjaga koleksi dari gangguan atau kerusakan oleh faktor alam dan ulah manusia. Museum sebagai sumber informasi harus melaksanakan kegiatan pemanfaatan melalui penelitian dan penyajian. Penelitian dilakukan untuk mengembangkan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan penyajian harus tetap memperhatikan aspek pelestarian dan pengamanannya.

Optimalisasi pengelolaan museum sejalan dengan Sapta Karsa atau 7 (tujuh) cita-cita terkait Permuseuman Indonesia, yakni : 1] Adanya UU Permuseuman.; 2] pembentukan Badan Permuseuman Indonesia; 3] Perlu Lembaga Akreditasi dan Sertifikasi; 4] Peningkatan SDM pengelola museum dan pengawalan dari politisasi yang membahayakan kepentingan museum; 5] Kebijakan penganggaran yang komprehensif; 6] Kelembagaan Museum Secara Menyeluruh; dan 7] Gerakan Nasional Cinta Museum digaungkan kembali. Saya berharap Sapta Karsa Permuseuman Indonesia semakin terus diselaraskan dan dimutakhirkan dalam kaitannya dengan penguatan kebudayaan bangsa dan peradaban dunia.

Arah pengaturan RUU Permuseuman setidaknya perlu mengatur hal yang terkait dengan bagaimana upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikan kepada masyarakat terkait dengan koleksi dan layanan museum, di samping juga terkait dengan dengan kompetensi sumber daya manusia pengelola, wadah organisasi profesi pengelola museum tempat dimana pemutakhiran etos kerja dan koordinasi pengelolaan museum dilakukan, di samping juga terkait dengan sumber anggaran museum.

Diperlukan peningkatan pengawasan dan dukungan anggaran dalam rangka peningkatan kinerja museum di Indonesia. Museum di Indonesia melalui tata kelola organisasinya yang dilakukan oleh AMI, akan mampu terus bergerak maju sejalan dengan keinginan untuk memberikan penguatan kebudayaan dan peradaban bangsa.

Setiap museum untuk meningkatkan kemampuan kualitas informasi koleksi yang dimilikinya, agar semakin mampu menambah pengetahuan dan penguatan serta kebanggaan akan nilai-nilai agung yang terkandung di dalamnya. Regulasi permuseuman perlu berorientasi kepada dinamika kebutuhan informasi dan nilai-nilai kesejarahan yang dibutuhkan bagi masyarakat. Inovasi harus terus dilakukan, agar nilai kemanfaatan atas kinerja pengelola museum semakin terus meningkat.

E. Penutup

Optimalisasi pengelolaan permuseuman mendorong pada upaya peningkatan kekayaaan koleksi dari museum di Indonesia yang dapat mencerminkan kekayaan ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Melalui kunjungan ke museum di seluruh Indonesia, kita dapat memahami politik berbudaya atau pemimpin yang penuh pengabdian, paham keindonesiaan dengan kearifan lokalnya, memahami jiwa bangsa seperti budaya kemaritiman atau agraris, kekayaan alam nusantara, ekonomi berbudaya seperti ekonomi hijau inklusif dan ramah lingkungan, pertahanan berbudaya, kehidupan sosial yang penuh toleransi dan kebersamaan serta cinta tanah air.

Pada tataran regulasi perlu dipastikan, bahwa secara filosofis materi pengaturan masalah permuseuman diarahkan pada terbangunnya pengembangan peradaban budaya bangsa, berkepribadian dalam kebudayaan dan negeri adibudaya. Pada tataran yuridis, diperlukan sinkronisasi konsep regulasi permuseuman dengan regulasi cagar budaya dan peraturan perundang-undangan lainnya guna memberikan kepastian hukum atas optimalisasi pengelolaan permuseuman.

Inti dari arah pengaturan regulasi permuseuman yaitu bagaimana upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikan kepada masyarakat terkait dengan koleksi dan layanan museum. Perlu dikaji secara komprehensif, upaya untuk mengintegrasikan penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa untuk tidak hanya sampai pada melahirkan RUU Permuseuman semata, tapi lebih jauh menghasilkan regulasi omnibus bidang kebudayaan pada semua bidang masalah regulasi yang terkait dengan penguatan dan pengembangan kebudayaan, cagar budaya, dan permuseuman di Indonesia.

  • ooo000ooo
Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90