Hukum, News  

Penjelasan LSM GNRI Menyikapi Kasus Lahan Ribuan Hektar di Muaro Jambi Sengketa Masyarakat Desa dengan Perusahaan

FOTO : Musyarawah Desa yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa di Muaro Jambi, Ist

Jambi|LIRATV – Sengketa lahan seluas 1.229 Ha di desa sipin teluk duren dan 3600 Ha di desa Pemunduran Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi memasuki babak baru, Pemerintahan Desa Sipin Teluk Duren dan Pemerintah Desa Pemunduran kecamatan Kumpeh ulu, kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi aduan masyarakat Melalui Musyawarah Desa.


Pasalnya, sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang permasalahan di desa digelar Musyawarah Desa adalah untuk bagian daripada berkumpulnya masyarakat desa untuk bersam-sama memutuskan dan/atau melahirkan Produk Hukum desa.

Dalam hal ini Pemerintah Desa (Pemdes) sepakat memberikan Kuasa Hukum Kepada Kantor Hukum Nusantara Patrajasa Jakarta yang di wakili oleh Joni Sudarso,S.H.,M.H bersinergi dengan Ketua Umum N.Kholis Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (LSM GNRI) dan Masyarakat 2 Desa yang bersepakat memutuskan untuk melanjutkan Perkara lahan seluas kurang lebih 4.829 Ha yang sudah dicaplok dan bersengketa dari 2004 setelah terbit nya SHGU nomor 25 oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi kepada di Perusahaan PT.Sumbertama Nusa Pertiwi (STNP/SNP).

Dilansir dari berbagai sumber perusahaan tersebut adalah Anak Perusahaan dari Bakrie Platation Group, melalui Gugatan baru atas nama Masyarakat 2 Desa sesuai hasil Musyawarah Desa yang di Gelar pada Hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023.

Pada objek perkara sebelumnya Masyarakat 2 Desa sudah melakukan Gugatan melalui Kelompok Tani Yakin Makmur yang diberikan Kuasa Kepada Alm. Surya Indra pada tingkat pertama majelis hakim mengabulkan permohonan petikan sebagai
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah dengan Nomor Perkara 13/PDT.G/2014/PN.SNT tanggal Surat(Rabu, 16 Jul. 2014)

Dalam hal ini, menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya, dengan menyatakan sah menurut hukum bahwa Objek Perkara seluas ± 4829 Ha dengan rincian :
Desa Pemunduran dengan luas ± 3.600 Ha, berbatas sebagai berikut :

– Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah/Kebun warga/Masyarakat Desa Pemunduran ;
– Sebelah Selatan berbatas dengan Kanal/Parit PT. Makin Group ;
– Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Puding ;
– Â.­Sebelah Barat berbatas dengan Batas Desa Sipin Teluk Duren dengan Kordinat 162 derajat kearah tenggara dari batang kayu lembek menuju kanal PT. Makin Group ;
Desa Sipin Teluk Duren, seluas ± 1.229 Ha , berbatas dengan :- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/kebun masyarakat Desa Pemunduran dan Muaro Sungai melintang ;
– Sebelah Selatan berbatas dengan kanal PT. Makin Group ;
– Sebelah Timur berbatas langsung dengan batas Desa Pemunduran dengan titik kordinat 162 Derajat ke tenggara dari titik 0 kayu lembek menuju batas kanal PT. Makin Group ;
– Sebelah Barat berbatas dengan Kanal Busro dan tanah kosong Desa Sipin Teluk Duren/ Batas Desa Arang-Arang dengan titik kordinat 150 derajat ke tenggara dari muara sungai melintang menuju kanal PT. makin Group ;
adalah benar Lahan milik Penggugat ;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV serta Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menyatakan juga Sertifikat HGU No. 25 Tahun 2004 seluas ± 6.938 Ha yang sebahagiannya adalah Objek Perkara seluas ± 4829 Ha dengan rincian seluas ± 3.600 Ha berada dalam wilayah Desa Pemunduran dan seluas ± 1.229 berada dalam wilayah Desa Sipin Teluk Duren Lahan Desa pemunduran dan Desa sipin Teluk Duren yang tergabung dalam Kelompok Tani Yakin Makmur ( Objek Perkara ) adalah Cacat dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum ;

Memerintahkan kepada Tergugat III / IV untuk mengembalikan Lahan / Tanah seluas ± 4.829 Ha ( Objek Perkara ) kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa satu beban apapun diatasnya ;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat atau pihak-pihak lain yang mendapat hak dari padanya secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat sejak tahun 2002 sampai dengan 2014, berupa Kerugian karena tidak dapat dinikmatinya tanah/lahan seluas ± 4.829 Ha selama 12 tahun apabila ditanami padi dengan masa tanam per 6 (enam) bulan sebesar Rp.598.796.000.000,- ( Lima ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus Sembilan puluh enam juta rupiah ). dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian karena tidak dapat menikmati lahan/tanah seluas ± 4829 Ha selama 12 tahun apabila ditanami padi dengan masa tanam per 6 (enam) Rp. 7.000.000.-/Ha/tahun × 4.829 Ha × 12 tahun = Rp. 405.636.000.000.- ( Empat ratus lima miliar enam enam ratus tiga puluh enam juta rupiah)
Kerugian karena tidak dapat menguasai lahan/tanah seluas 4.829 Ha × Rp. 40.000.000.-/per Ha = Rp. 193.160.000.000.- ( Seratus Sembilan puluh tiga milyar seratus enampuluh juta rupiah ) ;
Total kerugian seluruhnya Rp. 598.796.000.000,- ( Lima ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus Sembilan puluh enam juta rupiah ).

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan( conservatoir beslag ) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Sengeti dalam perkara ini ;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat atau pihak-pihak lain yang mendapat hak dari padanya secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.5.000.000.- ( lima Juta rupiah) perhari setiap lalai menjalankan putusan dalam perkara ini ;

Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi ( uit voorbaar bij voorraad ) ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.(Bar/Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90