[ Foto : Gurun Arisastra, Ist ]
Jakarta|LIRATV– Advokat Gurun Arisastra turut angkat bicara perihal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu amarnya diartikan menunda pemilihan umum 2024.
“Tidak tepat itu putusan, sangat keliru, ini melampaui batas kewenangan.” Ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (2/3/2023)
Menurutnya, Kalau menyangkut terkait administrasi pemilu yang memiliki kewenangan itu yakni Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kalau masalah hasil verifikasi partai, berarti ini terkait administrasi pemilu, maka kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa administrasi pemilu ada di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bawaslu, bukan Pengadilan Negeri.” Ujar Gurun
Lebih lanjut Gurun mendukung KPU mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
“Saya mendukung penuh KPU mengajukan banding.” Ujar Gurun
Advokat muda asal Bima NTB ini mengatakan penundaan pemilu tidak mudah dilakukan hanya dengan adanya kesalahan verifikasi.
Baca juga:
Tolak Penundaan Pemilu, Sekjen PDIP: Kami Dukung KPU Banding dan Pemilu Sesuai Jadwal/ Klik:
“Hanya dengan adanya kesalahan verifikasi partai lalu pemilu ditunda, tidak semudah itu, harus mengubah UUD 1945 itu ya di MPR, atau pengujian undang-undang ya di Mahkamah Konsitusi.” Ujar Gurun. (Bar)