News  

Putusan Pemilu Ditunda oleh PN Jakpus Dinilai Melampaui Batas Kewenangan

[ Foto : Gurun Arisastra, Ist ]

Jakarta|LIRATV– Advokat Gurun Arisastra turut angkat bicara perihal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu amarnya diartikan menunda pemilihan umum 2024.


“Tidak tepat itu putusan, sangat keliru, ini melampaui batas kewenangan.” Ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (2/3/2023)

Menurutnya, Kalau menyangkut terkait administrasi pemilu yang memiliki kewenangan itu yakni Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kalau masalah hasil verifikasi partai, berarti ini terkait administrasi pemilu, maka kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa administrasi pemilu ada di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bawaslu, bukan Pengadilan Negeri.” Ujar Gurun

Lebih lanjut Gurun mendukung KPU mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

“Saya mendukung penuh KPU mengajukan banding.” Ujar Gurun

Advokat muda asal Bima NTB ini mengatakan penundaan pemilu tidak mudah dilakukan hanya dengan adanya kesalahan verifikasi.

Baca juga:

Tolak Penundaan Pemilu, Sekjen PDIP: Kami Dukung KPU Banding dan Pemilu Sesuai Jadwal/ Klik:

https://liratv.id/2023/03/02/tolak-penundaan-pemilu-sekjen-pdip-kami-dukung-kpu-banding-dan-pemilu-sesuai-jadwal/

“Hanya dengan adanya kesalahan verifikasi partai lalu pemilu ditunda, tidak semudah itu, harus mengubah UUD 1945 itu ya di MPR, atau pengujian undang-undang ya di Mahkamah Konsitusi.” Ujar Gurun. (Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90