(Foto : Rakhmat Wiwin Hisbullah (RWH), SH., M.Kn, Ist)
Jakarta|LIRATV – Bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Peningkatan Kualitas para calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Se- Indonesia dalam mewujudkan PPAT yang intigritas dan profesional yang mendapatkan apresiasi dari segenap peserta yang hadir. Acara Peningkatan kualitas gelombang l tahun 2023 yang dimulai sejak tanggal 24-26 Januari, bersama Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Direktorat Jenderal penetapan hak dan Pendaftaran tanah
Rakhmat Wiwin Hisbullah, SH., M.Kn (RWH) salah satu peserta calon PPAT dari Kota Makasar, Sulawesi Selatan dalam menyampaikan apresiasi nya mengatakan bahwa pihak kementerian ATR/BPN dalam menggelar acara ini guna peningkatan kualitas, khususnya bagi calon PPAT dan hal ini adalah salah satu bentuk perhatian dari kementerian.
“Acara ini untuk menjadi bekal bagi calon-calon PPAT kedepannya untuk PPAT berintegritas untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat serta profesionalitas, sehingga nanti pada saat kita menjalankan tugas jabatan, dapat meminimalisir resiko-resiko atas perbuatan hukum yang kita lakukan selaku pejabat,” ujarnya mengatakan saat ditemui di hotel royal Kuningan, jaksel, Selasa malam (24/1/2023)
Lanjutnya juga menjelaskan, bahwa tugas utama PPAT tersebut adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, “apalagi maraknya permainan mafia tanah sehingga meningkatnya sengketa konflik pertanahan saat ini dan hal ini yang sedang di genjot Menteri ATR/BPN, terkait pemberantasan mafia tanah tersebut,” pungkasnya.
Dia juga berharap dengan adanya acara peningkatan kualitas PPAT ini, memberikan edukasi bagi calon PPAT yang ada di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi integritas dan bersikap profesionalitas dalam menjalankan jabatan nya.
Menurutnya, pihak Kementerian ATR/BPN selama ini sudah sangat maksimal dalam memberantas oknum permainan para mafia tanah, maka dari itu untuk meminimalisir terjadinya sengketa konflik pertanahan seluruh tanah di wilayah indonesia wajib di sertipikatkan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum, karena ada sertipikat tanah pun mafia tanah bisa main apalagi tidak ada sertipikatnya sama sekali,” paparnya.
Maka oleh itu, tambahnya lagi menerangkan, perintah undang-undang Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, “Dan itu juga adanya instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah, bahwa semua tanah di Indonesia wajib di sertipikatkan,” tandasnya menjelaskan. (Bar)