[ Foto : Dr.( C) Werdhi Sutisari, S.H, M.H Kuasa hukum terdakwa Daud Raja Simarmata, Ist ]
Jakarta|LIRATV – Seorang penggarap tanah bernama Raja Daud Simarmata yang beralamatkan di jalan Panjang Sukabumi Udik Gang Amalia Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat telah dituduh melakukan pemalsuan surat tanah, dengan nomor perkara 838/Pid.B/2022/PN Jaksel atas nama terdakwa Raja Daud Simarmata.
Dirinya bahkan sempat ditahan Penyidik sejak tanggal 5 September 2022 sampai 24 September 2022. Ditahan karena terdakwa telah didakwa melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal kesatu pasal 263 ayat (2) KUHP atau kedua pasal 385 ke 1 KUHP atau ketiga pasal 167 ayat (1) KUHP.
Informasi ini berdasarkan, Perkara nomor 838/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan. Ditandatangani oleh wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, SH. MH
Caption surat penetapan, menurut kuasa hukum Raja Daud Simarmata Dr.( C) Werdhi Sutisari, S.H, M.H menjelaskan bahwa dalam surat tanah Pajak Bumi Bangunan (PBB) maupun sertifikat (SHM) dengan luas tanah 4000m2 adalah atas nama Rikano yang berada di jalan Panjang Sukabumi Udik Gang Amalia, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ditambahkan keterangan juga dari Joko dan adhi selaku bagian dari Tim kuasa hukum bahwa perkara ini tidak bisa dilanjutkan sampai dipersidangan apalagi diterima oleh Kejaksaan dikarenakan objeknya sangat berbeda.
“Objek pertama yang dimiliki oleh Rikano itu ada dijalan panjang , sedangkan lokasi tanah yang di tempati Raja Daud Simarmata sebagai terdakwa merupakan kepemilikan atas EVerponding AA DE GROOT dijalan persatuan amal mulia”. Katanya menegaskan dua lokasi berbeda.
“Jadi jelas sekali alamatnya sangat berbeda dan didalam surat pajak PBB juga sudah tertera dijalan panjang dan tempatnya Raja Daud adalah dijalan persatuan amal muliamulia” Ujar Dr.( C) werdhi sutisari, S.H, M.H (19/01/2022)
Didalam sertifikat itu dijalan panjang, dan bukan di persatuan amal mulia, jadi jalan Amalia dengan jalan panjang beda jauh.
“Perlu diketahui Jalan panjang Cidodol adalah jalan raya, yang didepannya itu ada gedung PLN dan bagian belakang PLN itu baru tanah klien kami yang namanya jalan persatuan amal mulia itu intinya,” Ujar Kuasa Hukum nya, Werdhi Sutisari.
Jaksa kemudian melakukan tuntutan 3 Tahun penjara, bagaimana proses ini bisa berjalan hingga sampai dipersidangan.
“Dan sekarang kita tinggal mengawal agar hakim secara jeli dan bahkan kami sempat meminta Hakim untuk turun kelapangan guna melihat secara langsung fakta hukumnya. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum menolak dan kemudian permintaan kami pun selaku Kuasa Hukum ditolak oleh Majelis Hakim dikarenakan Jaksa juga menolak, padahal disitu sudah jelas ada bukti-bukti Agraria yang telah dijelaskan melalui kesaksian-kesaksian yang diperdengarkan selama persidangan berlangsung. Tertulis jelas didalam nota pembelaan Raja Daud Simarmata,” pungkasnya.
“Dalam Nota pembelaan seperti yang terlampir dibawah ini, jadi didalam nota pembelaan ada bagian-bagian yang dihilangkan dipersidangan. Jadi intinya ini sudah salah alamat dan kami meminta klien kami harus segera dibebaskan karena sejak awal sudah salah alamat, namun proses terus berjalan sampai proses persidangan tinggal tuntutan” Ujar Dr. Parasian simanungkalit. S.H, M.H. (bar)
Dilansir dari berbagai sumber/ Ist