Hukum, News  

LPHBI Perjuangkan Nasib Buruh yang Tidak Mendapatkan Keadilan, Ucu Suryana: “LPHBI Tegakkan Hukum”

[ Tampak foto bersama Ketum LPHBI Ucu Suryana, Dodi Afrinaldy dan Pengawas ketenagakerjaan di Kab.Ciamis, Ist ]

Jabar|LIRATV – Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) memperjuangkan nasib seorang buruh yang tidak mendapatkan keadilan.


Diketahui, Dodi Afrinaldy mantan karyawan KSP Serambi Dana perusahaan di kabupaten ciamis diduga telah melanggar pasal 185, pasal 187, pasal 188, UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 11 tahun 2020 bab 4 cluster ketenagakerjaan

Ucu Suryana, SE Ketua Umum LPHBI membeberkan kasus ini kepada pihak redaksi yang menerangkan juga bahwa masalah ini sedang dalam proses pemeriksaan khusus dan sedang ditingkatkan oleh pejabat yang lebih tinggi yaitu penyidik pegawai negeri sipil.

“Tanggal 11 November 2022 lalu, saudara Dodi memberikan keterangan pengaduan pelanggaran KSP Serambi Dana kepada pihak LPHBI, Tanggal 14 November 2022, LPHBI melayangkan surat Perundingan Bipartit kepada pihak perusahaan KSP Serambi Dana namun tidak ada respon,” ujar Ucu Suryana mengatakan pada pihak redaksi media, (30/12/2022).

kemudian, tanggal 30 November 2022 LPHBI menyerahkan surat pengaduan ke pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 5 Provinsi Jawa Barat.

Lalu, pada hari kamis tanggal 11 desember 2022, Ketua Umum DPP LPHBI Ucu Suryana,SE telah mendampingi saudara Dodi Afrinaldy dalam rangka memberikan keterangan kepada tim pengawas ketenagakerjaan wilayah 5 provinsi Jawa barat di kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten ciamis.

Foto : Tampak Dodi Afrinaldy saat di dampingi Ketum LPHBI Ucu Suryana bersama Pengawas Ketenagakerjaan di Kab.Ciamis, Ist

Adapun terpantau keterangan yang disampaikan pihak LPHBI dalam hal ini ialah menyangkut kronologis awal serta kerugian yang di alami mantan karyawan, diantara nya;

1. Telah bekerja di KSP Serambi Dana Ciamis selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan terhitung mulai bulan Mei 2016 sampai dengan Oktober 2022 .

2. Masuk kerja mulai hari senin sampai hari sabtu pukul 08:00 wib, dan waktu pulang paling cepat pukul 20:00 wib namun tidak diberikan uang lembur.

3. Setiap akhir bulan masuk kerja pukul 8.00 wib dan waktu pulang kerja paling cepat pukul 23.00 wib.

4. Upah diberikan UMK Ciamis namun sudah termasuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 300.000,- dan apabila tidak masuk bekerja dipotong Rp. 30.000,-/hari.

5. Pada saat situasi covid 19 menjelang lebaran dirumahkan satu bulan dan tidak diberikan tunjangan hari raya Idul Fitri.

6. Bulan maret 2022 terjadi musibah kecelakaan kerja dan dipinta biaya perawatan/pengobatan oleh pihak perusahaan sebesar Rp.1.400.000,-

7. Selama dalam perawatan pengobatan sempat diberi gaji Rp 1.500.000,-

8. Selama bekerja tidak diberikan hak cuti tahunan.

Oleh sebab itu, perusahaan diduga telah melanggar pasal 185, pasal 187, pasal 188, UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 11 tahun 2020 bab 4 cluster ketenagakerjaan.

Khusus untuk kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), LPHBI telah melaporkan ke pihak Dinas Tenaga Kerja dalam bentuk surat pengaduan pada tanggal 27 Desember 2022 dalam hal penyelesaian pemutusan hubungan kerja.

Maka dapat disimpulkan bahwa pemidanaan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan masih belum maksimal.

“Maka dengan kasus ini kami berharap dapat terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi : ‘Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tandasnya menjelaskan. (Bar)

Tonton juga: https://youtu.be/gbvRrBGMrsY

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90