JAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi pesta demokrasi Akbar dan meriah, karena digelar secara serentak antara pemilihan anggota legislatif dan Pilpres di seluruh Indonesia.
Selain memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres), secara bersamaan juga dilakukan pencoblosan untuk calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota.
Sebelum pencoblosan atau pemungutan suara yang dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024, tentu ada tahapan-tahapan proses yang dilakukan. Mulai dari pendaftaran parpol, pendaftaran caleg, pendaftaran capres-cawapres, pemungutan suara, hingga penetapan pemenang.
Nah, perlu diperhatikan jadwal tahapan-tahapan proses dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres Serentak 2024 sebagai berikut:
1 – 7 Agustus 2022:
Pendaftaran Parpol
14 Desember 2022:
Penetapan parpol
1 Januari – 9 Februari 2023:
Penetapan Dapil Caleg
1 – 14 Mei 2023:
Pendaftaran caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota
19 – 21 Juni 2023:
Penetapan DPT Nasional
7 – 13 September 2023:
Pendaftaran Capres & Cawapres
11 Oktober 2023:
Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres
14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024:
Masa Kampanye Tertutup
11 – 13 Februari 2024:
Masa Tenang
14 Februari 2024:
Pemungutan Suara Pileg & Pilpres
15 Februari – 20 Maret 2024:
Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres
26 Mei – 8 Juni 2024:
Kampanye Pilpres Putaran Kedua
12 Juni 2024:
Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua
21 Juni – 14 Juli 2024:
Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional
1 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD
20 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji Presiden.