PP 36 Tak Mampu Mengakomodasi Kondisi Sosial Ekonomi, Menaker Minta Penetapan UMP 2023 Menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022

[Foto : Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja, Ist]

Jakarta|LIRATV – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akhirnya mengakui perhitungan penetapan upah minimum melalui rumusan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Remunerasi belum mampu mengakomodir kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.


Ida kini mengatakan, upah minimum 2022 yang sebelumnya ditetapkan melalui PP 36 tidak bisa mengimbangi laju kenaikan harga-harga barang. Sehingga menurunkan daya beli para pekerja.

Dikhawatirkan juga bisa terjadi pada 2023 jika kepala daerah masih menggunakan PP 36 dalam menentukan besaran upah.

“Dengan penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida dalam keterangan virtual di Jakarta, Sabtu (19/11/2022). ).

Untuk itu, Ida meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Dengan penyesuaian formula penetapan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

“Saya juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menerapkan kebijakan perhitungan upah minimum tahun 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” kata Ida.

Politisi PKB itu menjelaskan, saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19 belum sepenuhnya pulih diikuti ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Padahal, kata dia, struktur perekonomian nasional banyak disumbang oleh konsumsi masyarakat yang dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.

Mencermati hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum tahun 2023 dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di dalamnya perhitungan upah minimum 2023 didasarkan pada daya beli yang diwakili oleh variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diciptakan oleh indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dipandang sebagai dua indikator yang dapat mewakili unsur pekerja dan buruh serta pengusaha.

Secara umum, kebijakan penetapan upah minimum 2023 mengatur dua hal, yakni penyempurnaan formula penghitungan upah minimum 2023 dan perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi tahun 2023 dilakukan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 7 Desember 2022.

Menaker Ida dalam keterangannya juga meminta agar pemangku kepentingan ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. (BRT/Red/di antara)

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90