[Foto : Tampak H.Anshori (kiri), H.Suryadi (kanan) saat di Depok, Ist]
Jakarta|LIRATV Beberapa keturunan oleh Moara CS yang tinggal di daerah Depok menceritakan kisah kehidupan mereka setelah digusur puluhan tahun yang lalu dari kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
Diceritakan oleh H.Anshori generasi kelima, Hj.Maimonah Generasi ketiga yang mengalami langsung pengusuran kala itu begitu juga H.Suryadi generasi kelima menceritakan kisah kehidupan mereka saat ini yang sangat membutuhkan kepastian dari pemerintah agar kompensasi (ganti rugi) lahan yang sudah dimenangkan gugatan nya di pengadilan agar diberikan bagi ahli waris Moara CS yang ada hingga saat ini sudah ratusan genarasi.
Sejatinya para ahli waris, sejatinya, meminta kepastian pelaksanaan eksekusi dari keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
“Saya ini generasi kelima dari almarhum Moara, tetap meminta dan menuntut agar tanah kami yang digusur mendapatkan ganti rugi sesuai keputusan pengadilan. Kami sudah lalui pengadilan negeri hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, semuanya kami dimenangkan. Tetapi hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum ada,” ujar H. Anshori salah satu perwakilan ahli waris saat di temui di kawasan Depok, jumat (11/11/22)
Di tempat yang sama Ardiyanto Hafidz, Direktur Eksekutif Indonesia Anti Corupption Society (IACS) mengatakan masalah eksekusi keputusan inkrah ini sudah ke semua lembaga terkait disurati dan beraudiensi. Mulai Ombudsman RI, Pemprov DKI Jakarta, Kemenkeu, BPN, Komnas HAM, KSP dan Kemenkopolhukan.
Bahkan, Komnas HAM juga sudah memberi rekomendasi, begitu pun dengan Ombdudsman. Sayangnya rekomendasi hingga kini tidak dijalankan pihak terkait.
Sementara, Ardi menjelaskan surat yang sudah masuk dari lembaga dan law firms bahkan tanggapan nya masih mengambang, yaitu surat sedang dalam proses.
“Sedangkan harapan kami butuh jawaban pasti kapan surat dijawab sebagai acuan pemerintah menyelesaikan masalah penegakan hukum yang sudah berlarut -larut surat sejak tahun 2019 dan 2022,” jelasnya.
Ardi menambahkan pemerintah seharusnya malu karena di obyek sengketa yang harus dibayarkan ganti ruginya berdiri beberapa kedutaan besar asing seperti Kedubes Singapura, Malaysia, Rusia dan lain-lain.
“Apabila pihak kedubes mengetahui masyarakat terzolimi oleh pemerintah karena putusan hukum yang sudah inkracht dan tidak dilaksanakan akan membuat malu pemerintah Indonesia, mereka (kedubes) membeli lahan yang ternyata belum dibayar kepada yang berhak!” tambah Ardi.
“Kami berharap Presiden Jokowi memerintahkan agar keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dieksekusi,” ungkapnya. (bar)
Tonton juga/klik: https://youtu.be/9coCzSwM2TQ
Klik;