[Foto: Tampak Pemilik Lahan bersama Pembela hak-hak masyarakat pribumi saat audiensi dengan Dinas Perhubungan di Jakarta pusat, (27/10),Ist]
Jakarta|LIRATV – Pemilik lahan Dermaga Laut Sofifi yang terletak di Maluku utara, Ibu Aminah Muhammad pemilik hak ulayat bersama berbagai organisasi kemasyarakatan pembela hak-hak masyarakat pribumi menyambangi dinas perhubungan laut terkait dermaga Sofifi yang status masih terbengkalai belum ada penyelesaian yang pasti.
“Saya sudah terkatung-katung selama 3 bulan di Jakarta ini untuk berusaha mencari keadilan,” ujar Aminah saat ditemui di Dinas Perhubungan, Jakarta pusat, Kamis (27/10/2022)
Tanah nya yang berkisar 11.6Ha, sekitar 6 Ha sudah dipergunakan untuk dermaga laut Sofifi, namun belum mendapatkan kompensasi (ganti rugi), bahkan pemilik tanah merasa dirugikan sekitar 12 milyar rupiah
Dilansir dari keterangan tertulis pihaknya, Ibu Aminah Muhammad pemilik hak ulayat bersama pembela hak-hak masyarakat pribumi, menerangkan juga bahwa sudah 19 tahun sejak tahun 2003-2022 dermaga laut Sofifi telah dibangun dan beroperasi dengan menggunakan tanah adat masyarakat sop hitam tanpa penyelesaian pembebasan lahan maupun pemberian hak atas pemanfaatan tanah tersebut.
Kepentingan negara dan kepentingan umum harus diutamakan tetapi bukan berarti penyelenggaraan negara harus merampok dan merampas hak warga negara sebagai pemilik tanah adat. Dimana kepentingan fasilitas negara harus dibangun.
Ada dugaan dan patut dicurigai bahwa pejabat di tingkat pelaksana kegiatan negara telah melakukan nepotisme dan kolusi dalam menggunakan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada penyelenggaraan negara di mana hari ini masyarakat Sofifi yang memiliki tanah adat dirugikan akibat diabaikannya penyelesaian pemanfaatan lahan masyarakat adat yang dipakai pembangunan dermaga
Hari ini masyarakat adat Sofifi yang sadar dan patuh pada hukum negara datang kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri perhubungan RI, Dirjen perhubungan laut, untuk dapat memahami keluhan dan tuntutan masyarakat adat Sofifi sebagai pemilik lahan dimana dermaga dibangun di atas tanah adat masyarakat Sofifi yang telah menderita dan kehilangan hak ekonomi atas tanggung jawab penyelenggara negara
Kejahatan pejabat negara di tingkat pelaksana akan kami berikan sanksi adat SASI dengan pemalangan bila pemimpin pusat tidak memberi perhatian dan mengabaikan.(Bar)
Tonton juga
Klik;. https://youtu.be/yAj4w1pHAqw
https://youtu.be/yAj4w1pHAqw