Hukum, News  

Perusahaan Swasta yang Eksploitasi Migas di SBT Dinilai Merugikan Masyarakat Adat, Dokumen nya Diragukan Bahkan Akan Digugat

[ Foto : Costansius Kolatfeka anggota DPRD Komisi C SBT, Fraksi Gerindra, Istimewa  ]

Jakarta|LIRATV – Costansius Kolatfeka anggota DPRD Komisi C Seram Bagian Timur (SBT) mengungkapkan, bahwa kawasan daerah masyarakat adat di SBT yang di eksploitasi oleh perusahaan swasta, PT.Balam Energy Ltd Perusahaan Migas Australia dinilai tidak sesuai dengan prosedur, seperti surat pendukung, baik berdasarkan Analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan sebagainya yang belum pernah ditunjukkan namun eksploitasi sudah berlangsung sekitar 4 bulan belakangan ini.


Diterangkan nya, bahkan berdasarkan dalam Putusan Peraturan Makamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X-2012, menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, bukan lagi hutan negara.

“Masyarakat adat di seluruh Indonesia menyambut gembira Putusan MK tersebut dengan melakukan pemasangan plang di wilayah adat secara serentak, saya juga meminta agar masyarakat yang terkena dampak atas eksploitasi perusahaan tersebut agar memasang plang juga yang bertuliskan tentang putusan MK nomor 35 tersebut,” ujarnya menegaskan saat ditemui dikawasan Utan Kayu, Jakarta timur, selasa (25/10/2022).

Lanjutnya lagi menerangkan, Dokumen pihak perusahaan yang sedang melakukan eksploitasi juga bahkan diragukan, karena dokumen itu harus di umum kan juga ke publik dan harus disampaikan secara terbuka, sampai sejauh ini belum di umumkan juga.

Selain itu, ihwal ini juga sudah dibahas pihak nya dengan pihak pemerintah setempat baik dengan Bupati, Seram Bagian Timur Keilobas Mukti yang saat ini lagi berproses yang menurutnya sedang ditindaklanjuti juga bahkan untuk ke Pihak Gubernur dan Pemerintah Pusat.

Save Bati salahsatu komunitas pergerakan peduli lingkungan hidup yang terpanggil dan peduli atas penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan PT.Balam Energy yang diklaim merugikan masyarakat adat ini bahkan belum menemukan solusi yang baik, meskipun sudah melakukan berbagai langkah-langkah.

“Berikutnya masyarakat adat yang terkena dampak yang mendapat dukungan oleh Save Bati Komunitas Pergerakan peduli lingkungan bahkan akan membantu advokasi langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini seperti akan melaporkan ke pihak berwenang, pihak Kepolisian bahkan akan menggugat ke Pengadilan dan mereka juga akan melayangkan surat ke Pemerintah Pusat, Kementrian bahkan ke Presiden,” pungkasnya.(Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90