News  

Para Advokat Sambangi Bareskrim Pertanyakan Kasus Pembunuhan PNS di Nias

[Foto : Tampak Para Pengacara saat di Bareskrim Mabes Polri, Istimewa]

Jakarta|LIRATV – Perkumpulan Pengacara Rakyat menandatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban salah seorang PNS di Pulau Nias, senin, (17/10/2022).


Dalam keterangan pers, melalui surat No: 019/RK/PID/X/2022, Kuasa Hukum korban dari kantor pengacara Rakyat Jericho Mandahari SH dan Mustawir, SH, menjelaskan bahwa sebelum mendatangi Bareskrim Polri, pihaknya pernah membuat pengaduan sejenis ke Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh pada 8 April 2022. Karena tidak ditanggapi, kemudian mengadukannya ke Ombudman Perwakilan di Banda Aceh.

“Korban hilang pada saat perjalanan pulang ke rumah, kemudian ditemukan di Nias. Kemudian kami mendatangi Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh untuk meminta diotopsi namun tidak dilakukan, padahal kematiannya tidak wajar. Direskrimum Polda Aceh intinya tetap berpendapat permohonan otopsi itu agar dimohonkan di Polda Sumut,” ujar Jericho Mandahari.

Kuasa hukum mempertanyakan apakah wajar ketika ada seseorang yang meninggal yang tidak wajar kemudian tidak diotopsi. Menurutnya dalam kasus ini ada proses hukum yang tidak ditindaklanjuti oleh institusi Polri. Diakui oleh pihak keluarga korban bahwa korban mendapatkan ancaman sebelum meninggal.

“Diduga dalam kasus ini ada perselingkuhan atau cinta segitiga yang melibatkan oknum polisi. Kami berharap polisi melakukan otopsi karena kematiannya tidak wajar. Kami meminta agar Bareskrim Polri di Jakarta mau berinsiatif mengambil dan menangani perkara ini secara khusus,” terangnya dan kornologis Pada hari Jum’at sekira pukul 15.30 WIB, seorang nelayan dari Desa Labuhan Hiu atas nama Tikwan Zihura pergi mencari ikan di Pulau Masin, saat mencari ikan nelayan tersebut melihat sesosok mayat terdampar di Pulau Masin,” sebutnya dalam laporan tertulis Lagi, Polri kembali tersorot setelah kasus pembunuhan brigadir J oleh sambo cs, tragedi Kanjuruhan 131 korban meninggal, dan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, sekarang pengacara dari kantor hukum perkumpulan pengacara rakyat mengadukan kinerja institusi kepolisian yaitu polres Aceh Selatan dan Polda Aceh ke mabes polri diduga enggan menangani kasus pembunuhan ini kasus ini menjadi Alot

Perihal Pengaduan tentang adanya dugaan peristiwa pidana.

Perkenankan tim kuasa Hukum dan pengacara Rakyat Jerico Mandahari SH dan mustawir SH dari Alm teguh wijaya Kami menyampaikan hal ini kepada Bareskrim

Selaku penegak Hukum menurut Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menjelaskan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, bersama ini kami sampaikan surat Pengaduan tentang adanya dugaan peristiwa pidana dengan penjelasan sebagai berikut

Bahwa sebelum masuk pada poin-poin substansi kami terangkan terlebih dahulu sebelumnya kami pernah membuat pengaduan sejenis ke Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh pada 8 april 2022, kemudian karena surat kami tidak ditanggapi oleh teman-teman di Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh kami juga pernah mengadukannya ke Ombudman Perwakilan di Banda Aceh.

Bahwa untuk teman-teman Bareskrim Polri yang menerima surat ini, bahwa 5 bulan hukum dibuat tidak pasti oleh Ombudsman Perwakilan di Banda Aceh maupun Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh serta terkait hal itu kami sudah membuat pengaduan ke Inspektorat Ombudsman RI agar Ombudsman Perwakilan di Banda Aceh mendapat sanksi etik, ketidakpastian hukum itu misalnya Ombudsman meminta laporan orang hilang yang sebelumnya pernah dibuat pihak keluarga agar dicabut terlebih dahulu kemudian nanti otopsi bisa dilakukan melalui Polres Aceh Selatan dan sudah tidak ada perbedaan pendapat lagi, setelah kami ikuti alur berfikir itu dan mencabut laporan orang hilang di Polsek Aceh singkil kami pun meminta polres aceh selatan dan Polda Aceh untuk menerima permohonan otopsi sesuai rekomendasi ombudsman banda aceh sesuai penjelasan diatas, alhasil alih-alih permohonan otopsi diterima malah kami masih berdebat tentang “locus delicti” yang mana intinya menurut Bapak Ade Heryanto Direskrimum Polda Aceh yang mana keterangan ini kami kutip dari penjelasan Ombudsman, Direskrimum Polda Aceh intinya tetap berpendapat permohonan otopsi itu agar dimohonkan di Polda Sumut.

Pendapat kami soal locus delicti ini juga bias, pertama siapa yang bisa memastikan kejahatan pidana itu dilakukan pada wilayah hukum Sumut?

Melalui surat ini kami sampaikan dengan penuh kerendahan hati agar Bareskrim Polri di Jakarta mau berinsiatif mengambil dan menangani perkara ini secara khusus karena kematian adik klien kami Teguh Wijaya, A.Md ini isunya dilatarbelakangi hubungan asmara dengan istri dari anggota kepolisian aktif (dugaan), melihat uraian diatas kami berharap Bareskrim Polri tidak melimpahkan perkara ini ke kepolisian pada provinsi aceh karena mohon dapat dimaklumi pasti ada kekhawatiran tidak ada objektifitas dari penanganan perkara nantinya, berikut kami terangkan bebapa hal substansi masalah

Bahwa telah terjadi sebuah peristiwa tentang kematian yang sangat tidak wajar dialami seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menurut data-data tercatat sebagai PNS pada Kantor Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue dengan nama Teguh Wijaya, A.Md, jenazah seorang bernama Teguh Wijaya, A.Md tersebut ditemukan oleh warga / nelayan disekitaran pulau Nias, Sumatra Utara, untuk mengetahui identitas Jenazah kami lampirkan data-data sebagai berikut

Foto copy KTP milik Jenazah
Data-data surat tertulis milik Jenazah lainnya yang relevan untuk diketahui Ombudsman RI – Perwakilan Aceh dan/atau

Rekaman CCTV yang diperoleh dari Kapal lintasan Sinabang – Singkil kelas ekonomi akan diperihatkan langsung saat dilakukan pemeriksaan.
Rekaman Video jenazah ketika ditemukan pertama kali di Pulau Nias hingga penggalian ulang kuburan oleh warga setempat akan diperihatkan langsung saat pemeriksaan.

Sebagai keterangan tambahan kronologis, pihak keluarga menerangkan 4-5 bulan sebelum kematian yang tidak wajar tersebut Teguh Wijaya, A.Md sudah sering bercerita bahwa dirinya sedang diancam oleh seseorang wanita hingga sempat meminta istrinya untuk menjemputnya ke Kabupaten Simeulue , ingatan pihak keluarga yang paling membekas adalah sekiranya pukul 11.00 WIB tanggal 13 November 2021 pihak keluarga di telepon oleh Teguh Wijaya, A.Md dengan meninggalkan pesan inti bahwa dirinya (Teguh Wijaya-red) telah mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang yang kemudian membuat Teguh Wijaya, A.Md memilih pulang ke kampung halamannya pada tanggal 15 November 2021 menggunakan perjalanan kapal laut. (vide bukti tiket kapal laut)

Bahwa tanggal 15 November 2021 tersebut Teguh Wijaya, A.Md menaiki kapal laut dengan jurusan Sinabang – Singkil kelas ekonomi dengan pemberangkatan kapal pukul 10.00 WIB dengan estimasi sampai pelabuhan tujuan yaitu pelabuhan singkil sekiranya pukul 21.05 dihari yang sama.

Selama perjalanan laut tersebut waktu demi waktu secara jelas aktivitas Teguh Wijaya, A.Md terpampang CCVT Kapal hingga waktu 45 menit terakhir sebelum sampai pelabuhan Singkil, anehnya pada 45 menit terakhir sebelum sampai pelabuhan Singkil tersebut Teguh Wijaya, A.Md sudah tidak terlihat CCVT hingga akhirnya pihak keluarga mendengar opini-opini yang berkembang bahwa Teguh Wijaya, A.Md hilang didalam kapal di waktu tidak jauh dari 45 menit terakhir seperti penjelasan diatas hingga kemudian pihak keluarga membuat laporan orang hilang di Polsek Aceh Singkil seperti penjelasan diatas.

Bahwa hari demi hari pihak keluarga terus mencari keberadaan Teguh Wijaya, A.Md, sampai akhirnya tepat hari sejak hari kehilangannya Teguh Wijaya, A.Md dikabarkan telah ditemukan dan sudah tidak bernyawa di Pulau Hiu Kabupaten Nias. ( ada video pendek pertama kali jenazah ditemukan) hingga kemudian pihak keluarga mengambilnya dan memakamkannya di Aceh Selatan kampung halaman Teguh Wijaya, A.Md.

Bahwa untuk diketahui pihak Bareskrim Polri hingga Penegak Hukum lainnya, jenazah Teguh Wijaya, A.Md sempat di kubur secara diam-diam di Pulau Hiu Kabupaten Nias tanpa terlebih dahulu koordinasi dengan kepolisian setempat, pihak keluarga mengetahui Teguh Wijaya, A.Md berada di pulai Nias dan tidak bernyawa karena dihubungi seseorang yang diduga kuat adalah keluarga dari salah satu pihak yang ikut menguburkan jenazah Teguh Wijaya, A.Md di Pulau Nias, seketika itu juga keluarga Teguh Wijaya, A.Md bergegas ke Pulau Nias untuk melakukan penggalian kuburan dan memakamkan Teguh Wijaya, A.Md. dikampung halaman sesuai penjelasan pada angka 6 diatas.

Bahwa pihak kepolisian setempat di Pulau Nias sempat menahan Jenazah untuk kepentingan agar dilakukan otopsi terlebih dahulu tetapi karena pihak utusan keluarga saat itu dihadapkan pada posisi yang sulit, dirinya (pihak keluarga-red) memilih tetap membawa Jenazah Teguh Wijaya, A.Md ke kampung halamannya dan pihak kepolisian setempat meminta agar utusan keluarga Teguh Wijaya, A.Md tersebut menandatangani surat pernyataan yang intinya berbunyi kurang lebih sudah tidak ada tuntutan pidana, bahwa melihat uraian diatas tentu sesama penegak hukum kami perlu mengapresiasi positif sikap responsive kepolisian setempat yang ingin menelusuri kejanggalan kematian Teguh Wijaya, A.Md.

Bahwa melihat kematian tidak wajar tersebut pihak keluarga berusaha ikhlas terhadap kepergian Teguh Wijaya, A.Md tetapi hari demi hari bayangan Teguh Wijaya, A.Md selalu ada didalam pikiran keluarga besar.

Bahwa melihat surat pernyataan yang pernah ditanda tangani utusan keluarga ketika mengambil jenazah Teguh Wijaya, A.Md di Pulau Nias, secara teoritis kami ingin mengatakan bahwa surat pernyataan tersebut bisa dianggap tidak berlaku karena ini masuk klasifikasi delik biasa atau lazimnya khalayak umum biasa menyebut delik murni yang tidak bisa dihentikan perkaranya, terlebih lagi ini adalah kematian yang tidak jelas asal usulnya, tentu seharusnya sudah menjadi kewajiban teman-teman kepolisian untuk menelusurinya hingga keluarga mendapat kepastian hukum.

Bahwa melalui surat ini kami selaku penegak hukum memohon dengan penuh kerendahan hati agar Bareskrim Polri di Jakarta hingga unsur-unsurnya ikut mendorong, mengawal perkara ini hingga otopsi jenazah Teguh Wijaya, A.Md yang sudah di makamkan di Aceh Selatan segera dilakukan.

Bahwa untuk mengkonfirmasi kebenaran kesungguhan narasi-narasi yang dibangun dalam surat ini, kami memohon dengan penuh kerendahan hati agar Bareskrim Polri di Jakarta mau menemui dan mendatangi keluarga besar dari Teguh Wijaya, A.Md yang beralamat di Jalan T Merah Adam Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.

 

Kepada Bareskrim Polri di Jakarta melihat uraian diatas yaitu tentang kematian yang sangat tidak wajar dari Teguh Wijaya, A.Md, kami tidak ingin terperinci bicara literature suatu teori pidana “an sich”, karena kami sangat yakin Bareskrim Polri di Jakarta sudah selesai soal pengetahuan pada konteks tersebut.
Untuk kematian yang masih meninggalkan tanda Tanya besar, berdasarkan kewenangan kepolisian mohon Bareskrim Polri di Jakarta segera mendorong otopsi hingga semuanya akan terang dan jelas apakah kematian yang sangat tidak wajar tersebut memiliki muatan kejahatan atau hanya kematian biasa secara umum?

tentu hal ini adalah kewajiban dari Teman-Teman Bareskrim Polri di Jakarta meskipun keluarga korban tidak melapor dan/atau meskipun keluarga telah mencabut laporannya.

Melihat uraian pendapat diatas kami memohon dengan penuh kerendahan hati agar Pimpinan Ombudsman RI – Perwakilan Bareskrim Polri di Jakarta mendatangi rumah dari keluarga Teguh Wijaya, A.Md yang beralamat di Jalan T Merah Adam Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh hingga koordinasi dengan Kepolisian sesuai wilayah hukum dimana Jenazah Teguh Wijaya, A.Md di makamkan saat ini.

Pendapat utama kami Tegakkan hukum tanpa rasa takut, semua akan dimintai pertanggungjawaban, kita semua akan menjadi Terdakwa dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa Kelak, oleh sebab itu laksanakan tugas-tugas yang sudah menjadi kewajiban.

Dalam keterangan pers tim kuasa hukum telah melayangkan surat pengaduan tentang adanya dugaan peristiwa pidana kami selaku tim kuasa hukum dari Alm teguh wijaya meminta agar kasus ini bisa di ungkap ke publik dan dilakukan penyidikan dan penyelidikan kamin meminta kepada khususnya mabes polri ikut turut serta menaggani perkara kasus ini” ungkapnya.(Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90