News  

Ketua IPAR : Kinerja Badan Kehormatan DPRD Depok Dinilai Ambigu

[[Foto: Fransiskus Samosir Anggota DPRD Kota Depok Periode 2019-2024 Dilaporkan atas Dugaan Keterlibatan Langsung Memainkan Proyek Negara (polri),Ist]]

Depok | LIRATV – Ditempat terhormat tapi kelakuan sebaliknya dalam konteks menjalankan tugas pokok fungsinya (Tupoksi) yang disertakan upah dari uang negara, merupakan indikasi yang bisa dikategorikan sebagai salahsatu sifat khianat pada lembaga negara bernama DPRD.


Mirisnya, bahkan kondisi diatas nyaris sempurna diperankan oleh sekelompok orang yang bertugas di BKD-DPRD Depok.

Ihwal ini juga terkait atas adanya pengaduan oleh warga melapor Fransiskus Samosir anggota DPRD kota Depok atas dugaan menelan/korupsi uang proyek aspirasi masyarakat/ atau pokir pada tahun anggaran 2021 lalu.

Oleh sebab itu, Ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) yang juga pemimpin redaksi media nasional dalam keterangan persnya mengatakan kecewa atas perlakuan dan kinerja orang-orang yang di BKD DPRD Depok, perkara Fransiskus Samosir selaku terlapor kelihatan diproses namun sejatinya dianggap tidak jelas atas proses kasus nya.

“Kita semua tau di kota Depok ini ada banyak warung miras ilegal, kenapa bisa bertahan? dapat gaji atau berpenghasilan? itu dikarenakan ada management ilmu kucing-kucingan, bila mana datang Polisi maupun Satpol PP mereka tampak siaga lalu menutup warungnya, fakta nya jalan terus kan?” Ungkap Obor Panjaitan dalam keterangan rilis pers nya, selasa(22/02/2022)

Masih menurut Obor Panjaitan, bahwa Badan kehormatan DPRD Depok adalah lembaga negara yang sah secara konstitusional dan mustahil bisa diselaraskan dengan warung miras.

“Saya nilai itu sebagian pola dan metode bekerja di BKD-DPRD Depok oleh staf kantor maupun orang-orang yang menjadi sah anggota dan ketua BKD DPRD Depok, terima aduan di proses namun tidak tampak kelas terhormat bahkan mirip manajemen yang saya sebutkan diatas,”

Berikut Kronologis Perkara Fransiskus Samosir yang dilaporkan ke BKD-DPRD Depok;

1) Tgl 18 Januari 2022 Sejumlah warga bersama Obor Panjaitan resmi laporkan Fransiskus Samosir anggota DPRD fraksi PDI-Perjuangan ke BKD
2) Tgl 31 Januari 2022, BKD DPRD Depok hubungi pelapor sekitar pukul 11.00 wib, tujuan agar warga pelapor hadir hari itu juga diagendakan pertemuan jam 14.00 wib.
3).Tgl 31 Januari 2022 Warga Pelapor hanya diterima dua orang anggota BKD-DPRD Depok (ketua dan wakil), yaitu Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok, Hj. Rezky M Noor
Didampingi Wakil Ketua BKD DPRD Depok, Hj. Qonita Luthfiyah, S.E., M.M.
4) Pada pertemuan itu Warga Pelapor hadir sesuai jumlah saat lapor yaitu 10 orang, agenda pertemuan berlangsung mirip nongkrong di emper kaki lima, tidak ada kalimat pengantar hanya mirip ketemu para geng pengamen jalanan tidak jelas mana awal dan mana pertengahan, poin utama pertemuan hanya meminta tambahan data, padahal pada surat laporan sudah ada dasar hukumnya pelaporan Fransiskus Samosir yaitu dugaan keterlibatan Korupsi Pokir.
5.) Menindak lanjuti pertemuan itu, Saya pelapor selalu membangun’ komunikasi dengan Ketua BKD DPRD Depok Hj Rezki M Noor tapi tidak ada kepastian sikap hanya ngobrol ngobrol yang tak jelas arahnya. sejak itu tak lagi saya hubungi ketua itu.
6) Pada tgl 18 Februari 2022, Pelapor hubungi Andreas Gibson Lumbantoruan, Staf pendamping BKD DPRD Kota Depok menanyakan perkembangan perkara Fransiskus Samosir, jawabannya bisa langsung ke ketua BKD terang Gibson.

Sementara itu, warga masyarakat yang turut mendaftar kan laporan perkara Fransiskus Samosir ke BKD-DPRD Depok setiap hari mempertanyakan mengapa belum dipanggil Terlapor ?

Mengapa Fransiskus Samosir selaku Anggota DPRD bertatus terlapor tak kunjung di panggil BKD DPRD Depok?

Berdasarkan pasal 126 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, ketentuan mengenai kode etik diatur dengan peraturan DPRD tentang kode etik.

Lanjut, Obor Panjaitan lagi menerangkan bahwa Ia juga pernah menanyakan ke
staf pendampingan BKD-DPRD Depok tentang Peraturan DPRD Depok tentang Tatib dan kode etik DPRD namun tidak dijawab.

“Tumben diam, biasanya apapun ditanya semua bisa dibalas lancar. sementara itu sempat saya dan tim coba akses di website DPRD Depok, memang ada tapi tertera status melamar alias tak dapat di download, semoga lekas diperiksa itu saudara Fransiskus Samosir terlapor,” tandas Obor Panjaitan.(Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90