Hukum, News  

Nasib Karyawan IndosatM2, Pasca Pernyataan Resmi Indosat atas Pembubaran dan Likuidasi PT.IndosatM2

[Foto bersama usai konfrensi pers di kantor KSPI, Gedung FSPMI, Jakarta, bar]

Jakarta|LIRATV— Serikat Pekerja PT.Indosat Mega Media (Indosat M2). Menanggapi peristiwa terkini, terkait eksekusi uang pidana pengganti atas kasus hukum PT.IndosatM2 dengan nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 dan pemberitaan di media mengenai pernyataan resmi dari PT.Indosat Tbk tentang pembubaran dan likuidasi PT. IndosatM2, maka berikut pernyataan sikap dari SPIM2, yaitu (dilansir dari keterangan tertulis nya)


1. SPIM2 sangat menghormati dan mendukung penegakan hukum dan eksekusi atas kasus tersebut, hal ini merupakan bagian dari komitmen kami sebagai warga negara Indonesia.

2. SPIM2 menyampaikan kekecewaan yang sangat besar kepada Indosat selaku pemegang saham mayoritas (99.85%) dan kepada management IndosatM2, atas pembubaran PT.IndosatM2 dan penunjukan likuidator pada tanggal 8 Desember 2021 tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan PT.IndosatM2, meliputi kesinambungan kerja karyawan, upah kerja bulanan Desember 2021 dan hak hak karyawan lainnya.

3. SPIM2 menegaskan bahwa proses yang terjadi dimulai dari kasus hukum PT.IndosatM2 pada tahun 2013, penghentian layanan dan operasional Perusahaan, dan terakhir Pembubaran dan likuidasi terhadap PT.IndosatM2, bukan merupakan kesalahan Karyawan PT . lndosatM2, dan sepenuhnya marupakan dampak dari aksi korporasi yang dilakukan Perusahaan maupun atas arahan Pemegang Saham. Dalam hal ini Karyawan adalah korban dan merupakan pihak yang paling dirugikan atas permasalah yang terjadi, khususnya keputusan atas pembubaran dan likuldasi PT.IndosatM2.

4. SPIM2 menginformasikan bahwa proses yang tarjadi dan aksi korporasi yang dllakukan olah PT.Indosat, Tbk dan Management PT.IndosatM2 telah memberikan dampak secara langung kapada Karyawan antara lain :

a. Pemutusan Hubungan Kerja pada 30 November 2021 krpada kurang lebih 350 orang Karyawan dangan status Kontrak, Outsourcing dan Manage services dalam waktu yang sangat mendadak dan tanpa adanya pemberitahuan yang layak.

b. Sebagai bagian dari proses likuidasi Perusahaan, pada hari senin, tanggal 13 Desember 2021, melalui pertemuan antara Karyawan lndosatM2, Management dan tim Likuidator yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, menyampaikan Pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawan lndosatM2 (93 karyawan yang tersisa), efektif pertanggal 31 Desember 2021, dimana pemenuhan Hak-hak karyawan akan diselesaikan melalui proses likuidasi.

c. Ketidakpastian kerja, dan pemenuhan hak-hak serta pemutusan hubungan kerja Karyawan memberikan dampak kesulitan Ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup Karyawan lndosatM2 dan yang berkerja di IndosatM2.

Dalam hal Ini ada beberapa hal yang manjadi perhatian kami, yaitu:

a. Kami tidak melihat tanggung jawab PT.lndosatM2 Tbk selaku pemegang saham mayoritas (99, 85%) dan Management PT. lndosatM2 terhadap kesinambungan kerja karyawan IndosatM2.

b. Kami tidak melihat adanya kejelasan serta kepastian terhadap pemenuhan hak-hak karyawan lndosatM2 (Upah, Pesangon, dan bonafit lainnya) dengan menyerahkan nasib Karyawan dalam proses likuidasi, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa seluruh Asset PT.IndosatM2 telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 November 2021.

5. SPIM2 mawakili segenap Karyawan IM2, menuntut dan mendesak PT.Indosat Tbk, selaku pemegang saham mayoritas PT.IndosatM2 (99.85%) dan Management PT.IndosatM2 untuk bertanggung jawab dan segera melakukan beberapa hal sebagal berikut :

a. PT. lndosat Tbk mempekerjakan kembali Karyawan lndosatM2 di lingkup Indosat Group.

b. Pemenuhan hak-hak Karyawan (Upah, Pesangon, dan benefit lainnya) sesuai dengan Perjanllan Karia Bersama (PKB IM2 2020 – 2021).

c. Segera membayarkan Upah Karyawan Perusahaan dan benefit lainnya (BPJS, Pajak, Insentif, dan lalnnya) untuk periode bulan Desember 2021 dan atau bulan sebelumnya yang sampai saat ini belum dibayarkan.

Semoga seluruh tuntutan kami dapat segera dipenuhi oleh seluruh pihak yang terkait, sehingga memberikan ketenangan atas aan dan permasalahan Karyawan yang bekerja di IndosatM2

Anak perusahaan Indosat, PT Indosat Mega Media (Indosat M2), resmi menghentikan layanan operasionalnya terutama layanan internet pada 25 November 2021.

Namun, masalah yang kini muncul bukan lagi soal pelayanan internetnya, melainkan nasib para pekerjanya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di PT Indosat M2 terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden KSPI Said Iqbal kepada para wartawan di Kantor KSPI, Gedung FSPMI. Jl Raya Pondok Gede, Dukuh, Kramatjati Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).

“Pemerintah wajib mengawal masalah kasus PHK PT IndosatM2 ini. Kami desak pemerintah agar bergerak cepat membantu para karyawan IM2 yang kehilangan pekerjaannya,” kata Said Iqbal di Jakarta.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyampaikan pihaknya akan bekerjasama dengan KPPU terkait ada dugaan aksi korporasi oleh PT Indosat Tbk.

“Kasus ini kami pelajari termasuk adanya dugaan masalah pajak di perusahaan IM2,” ucap Said.

Said Iqbal juga mendesak manajemen PT Indosat Tbk supaya memperkerjakan karyawan IM2 yang di PHK.

“Kami tuntut manajemen PT Indosat Tbk agar mengambil alih kasus ini, termasuk memperkerjakan 500 karyawan tersebut dengan gaji penuh dan tunjangan sesuai aturan di perusahaan PT Indosat Tbk sebagai induk perusahaan IM2,” paparnya.(Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90