Hukum, News  

Tak Terima Atas Perbuatan DPP PSI yang Menuding Viani, LBH Jaringan Rakyat Angkat Bicara

(Foto M.Sofian,SH yang Tergabung dalam LBH JARAK, Ist)

Jakarta|LIRATV| LBH (Lembaga Bantuan Hukum) JARAK (JARINGAN RAKYAT), M. Sofian, SH akrab dikenal Jack sang Pemimpi mendukung upaya gugatan yang dilakukan politisi dari Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta, Viani Limardi.


Gugatan itu akan dilakukan karena DPP PSI menuding Viani melakukan pengelembungan dana reses.
“LBH JARAK sangat mendukung langkah hukum yang akan dilakukan Viani, dengan menggugat secara materi partainya” ujar bang Jack lewat pesan daring, Senin (27/9/2021).

Menanggapi hal tersebut, bang Jack mengatakan bahwa langkah hukum yang akan dilakukan Viani sangat tepat dan berkeadilan. Mengingat PSI yang selama ini gemar melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang, misalnya sebagaimana yang dilakukan Giring Ganesha vokalis eks Nidji yang juga Plt. Ketua umum PSI terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah terujar tuduhan yang mengatakan bahwa Anies Baswedan pembohong.

“Biar Tahu Rasa, apa yang dilakukan Kader-kader PSI selama inj justru malah kena tinju kadernya sendiri,” Ujar bang Jack.

Perlu diketahui, beberapa hari ini sosok Viani Limardi sontak hadir kepermukaan publik dan menjadi momok pergunjingan, sebab perlakuan DPP PSI mensiarkan keadaan sebenarnya terhadap kadernya itu dianggap kontroversial dan kerap melanggar protap aturan dan etika kepartaian selama menjadi anggota DPRD DKI Jakarta. Dengan sanksi pemberhentian dirinya dikarenakan telah melalukan tindak penggelembungan dana reses.

Lebih lanjut bang Jack juga menjelaskan secara yuridis, disebutkan berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pada Pasal 139 ayat (2) dan Peraturan PKPU Tahun 2016. Alasan Diberhentikan karena Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD melainkan Partai Politik, maka dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Tindakan PAW yang dilakukan DPP PSI menurut pasal tersebut tidak serta merta dan dijadikan alasan pemberhentian dan PAW dari keanggotaan DPRD Provinsi DKI,” ungkap bang Jack.

Pasalnya, Surat pemberhentian Viani telah ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni pada Sabtu, 25 September 2021.

Kepada media Selasa (28/9/2021), Viani membantah tudingan itu. “Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses. Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” katanya di Jakarta.

Dia membeberkan bahwa nilai total dana reses yang dia terima sebesar Rp 302 juta untuk reses di 16 titik, telah dia selesaikan pada Maret 2021 dengan sisa sekitar Rp70 juta. “Sisa dana itu saya kembalikan ke DPRD,” katanya.

Viani mengaku tak hanya kali itu sisa dana reses ia kembalikan, karena setiap kali reses dan dana yang ia terima berlebih, sisanya selalu dikembalikan ke DPRD.

“Silakan cek ke DPRD dan BPK,” tantangnya.

Dengan fakta seperti yang ia beberkan itu ia pun mempertanyakan bagaimana DPP PSI bisa menuduhnya menggelembungkan dana reses?
Viani mengaku kalau selama ini dirinya tak pernah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut, termasuk ketika dia diminta minta maaf usai ribut dengan petugas ganjil genap pada Agustus lalu.

“Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas. Bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan,” katanya.

Atas pemecatan dirinya dan tuduhan mark-up dana reses, Viani mengatakan dirinya berencana mengambil langkah hukum dengan menuntut PSI.

“Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, yaitu menggugat PSI senilai Rp1 triliun,” tegasnya.[Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90