News  

HM. Jusuf Rizal Jelaskan Kronologi Keberadaan DPW LSM LIRA Bengkulu

HM. JUSUF RIZAL (Presiden LSM LIRA) dan TJAHJO KUMOLO (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Jakarta, LiraTV — Presiden dan sekaligus Pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal memberi penjelasan secara rinci dan gamblang tentang LSM LIRA yang asli, sebagai respon atas informasi keliru pasca-dibentuknya kepengurusan DPW LSM LIRA Bengkulu.

Penjelasan pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) tersebut disampaikan kepada media melalui pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, sebagai respon atas adanya pihak yang menyebut mereka adalah LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) namun bukan di bawah LSM LIRA yang didirikan HM. Jusuf Rizal tahun 2005.


Jusuf Rizal yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin, The President Center menjelaskan, LSM LIRA itu hanya satu yang didirikannya tahun 2005 dari embrio Blora Center (Tim Relawan pemenangan SBY-JK tahun 2004).

“Sejak didirikan LSM LIRA itu hanya satu. Tapi ada orang mendirikan “Ormas Perkumpulan” dengan memalsu tanda tangan Dewan Pendiri, membuat Akta Notaris Baru dengan nama dan logo yang sama milik LSM LIRA. Namun jelas itu bukan LSM LIRA asli,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI).

Jusuf Rizal menjelaskan kronologi tentang LSM LIRA, karena ada yang menyebut-nyebut hasil Munas LIRA Olis Datau sebagai Presiden 2015-2020. Jusuf Rizal pun merasa perlu meluruskan hal ini untuk diketahui masyarakat, mitra dan pemerintah.

Berikut ini penjelasan Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA sekaligus Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal:

1. Bahwa LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) didirikan 19 Juni tahun 2005 dari embrio Blora Center — Bola Center adalah Tim Relawan SBY-JK pada Pilpres 2004. Di dalamnya ada Sudi Silalahi, Achmad Mubarok, Marsudi Wahyu Kisworo, Mayjen TNI (Purn) Arief Siregar, Hasyim Arief, dll.

2. Bahwa sejak LSM LIRA didirikan telah mengatur “Kewenangan Tertinggi” organisasi ada di “Dewan Pendiri”, bukan di “Musyawarah Nasional (Munas). Munas hanya merekomendasikan dan menyampaikan setiap keputusan kepada Dewan Pendiri untuk Diputuskan dan Ditetapkan.

3. Bahwa Pada Munas II LSM LIRA, Olis Datau telah meminta Rekomendasi kepada Dewan Pendiri untuk maju menjadi Calon Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020. Dalam Munas, kemudian atas dukungan Dewan Pendiri dan Presiden LSM LIRA Periode 2010-2015, HM. Jusuf Rizal kemudian Olis Datau terpilih.

4. Bahwa Dewan Pendiri LSM LIRA telah menerima hasil-hasil Keputusan Munas. Maka sesuai konstitusi organisasi LSM LIRA, Dewan Pendiri setelah menerima hasil Munas, sesuai kewenangannya, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) terhadap Olis Datau sebagai Presiden LSM LIRA, periode 2015-2020.

Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal dan Presiden RI Joko Widodo

5. Bahwa setelah diterbitkan SK sebagai Presiden LSM LIRA periode 2015-2020, Olis Datau melayangkan surat kepada Dewan Pendiri yang isinya “Tidak Mengakui lagi Keberadaan semua Dewan Pendiri ” — istilah konstitusi dipecat — serta meminta kepada seluruh Dewan Pendiri agar tidak lagi membawa-bawa nama LSM LIRA, karena dia telah terpilih sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 sesuai Munas.

6. Bahwa sikap Olis Datau menjadi “catatan buruk” bagi Dewan Pendiri. Bagaimana mungkin pihak yang menerbitkan SK Olis Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 adalah Dewan Pendiri LSM LIRA, kemudian tidak diakui lagi. Ini kan sama dengan anak dilakhirkan, tapi tidak mengakui ibunya.

7. Bahwa apa yang dilakukan Olis Datau itu menurut Dewan Pendiri melanggar konstitusi organisasi LSM LIRA, maka Dewan Pendiri memberi surat teguran berkali-kali. Namun setelah “tidak bisa dibina”, maka Dewan Pendiri memutuskan “memberhentikan” Olis Datau sebagai Presiden LSM LIRA, periode 2015-2020, sejak 1 April 2016 karena melanggar konstitusi, dll.

8. Bahwa kemudian Dewan Pendiri setelah rapat, sesuai kewenangannnya memutuskan menunjuk kembali HM.Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2016-2021.

9. Bahwa setelah Olis Datau diberhentikan sebagai Presiden LSM LIRA, maka dia tidak ada lagi kaitannya dengan organisasi LSM LIRA yang kini dipimpin kembali oleh HM. Jusuf Rizal.

Olis juga tidak diperkenankan membawa nama LSM LIRA dan menggunakan Logo lama LSM LIRA.

Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal bersama Menko Polhukam Mahfud MD

10. Bahwa berdasarkan data yang diperoleh Dewan Pendiri LSM LIRA, setelah mempelajari arsip-arsip organisasi, sebelum diberhentikan sebagai Presiden LSM LIRA periode 2015-2020 pada tanggal, 1 April 2016, Olis Datau, diam-diam, tanggal 16 Maret 2016 telah membuat “Akte Notaris Baru” Pembentukan organisasi bernama “Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat” dan mendaftarkan ke Kemenkumham sebagai organisasi baru. Tapi tetap menggunakan nama dan atribut seperti milik LSM LIRA

11. Bahwa dalam pembuatan akte notaris pendirian ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat tersebut, dilakukan dengan cara memalsu tanda tangan Dewan Pendiri seolah-olah pendirian “Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat” itu merupakan persetujuan Dewan Pendiri.

12. Bahwa merasa tanda tangannya dipalsu, maka Dewan Pendiri telah melaporkan pelangggaran KUHP itu ke Mabes Polri dan kini sedang diproses hukum. Sesuai SP2HP dari pihak berwajib menyatakan hasil Labkrim tanda tangan bukan asli tapi hasil scanning (digital print)

13. Bahwa Dewan Pendiri juga melakukan gugatan ke Kemenkumham untuk membubarkan Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat Olis Datau karena cacat hukum yang dilakukan dengan memalsu tanda tangan. Menkumham tidak bisa membatalkan harus melalui proses hukum lewat pengadilan.

14. Bahwa berdasarkan kronologis itu, secara konstitusi LSM LIRA hanya satu yang memiliki Dewan Pendiri serta memiliki Rekor Muri yang diperolehnya sejak tahun 2009, sebagai satu-satunya LSM Terbesar dan Terbanyak cabangnya di Indonesia hingga kini (tahun 2021) — 34 Propinsi dan 470 Kabupaten Kota.

15. Bahwa bilamana ada yang mengaku-ngaku LSM LIRA selain dibawah Pimpinan Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, itu pasti palsu alias liar. Abal-abal. Apalagi ada yang memberikan informasi, tapi tidak paham konstitusi organisasi.

16. Bahwa Olis Datau dengan Ormas Perkumpulannya, masih menggunakan atribut, logo dan bendera seperti LSM LIRA yang didirikan tahun 2005.

17. Bahwa Dewan Pendiri melalui kuasa hukumnya telah mensomir Olis Datau untuk tidak menggunakan “Rekor MURI” karena Rekor MURI itu diberikan kepada organisasi LSM bukan ormas Perkumpulan. Begitu juga penggunaan Logo lama LSM LIRA.

18. Bahwa diam-diam melalui Yudhi Komarudin mereka mendaftarkan Merek Logo LSM LIRA Lama ke Menkumham untuk memperoleh Sertifikat Merek (HAKI) di Kelas 35 yang peruntukannya untuk kegiatan usaha Pengumpulan Pendapat dan PR. Dan mereka memiliki Sertifikat Merek Logo LSM LIRA Lama, namun di Kelas 35.

19. Bahwa merasa merek logo LSM LIRA LAMA adalah milik Dewan Pendiri yang telah dipakai selama 10 tahun lebih, kemudian Dewan Pendiri juga melakukan Pendaftaran Ulang di Kelas 45 yang peruntukannya untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan LSM, Penggiat Anti Korupsi, Bela Negara, dll.

20. Bahwa Kemenkumham telah menerbitkan Sertifikat Merek Logo LSM LIRA LAMA di Kelas 45 kepada Dewan Pendiri melalui Perkumpulan LSM LIRA Indonesia — Institusi berbadan hukum yang dibentuk Dewan Pendiri untuk dapat memiliki Sertifikat Merek Logo di Kelas 45.

21. Bahwa sesuai UU Merek Nomor 20 Tahun 2016, Sertifikat merek logo dilindungi UU dan bilamana ada yang menggunakan tidak sesuai peruntukannya, dapat diproses hukum, baik Pidana maupun Perdata.

22. Bahwa atas dasar UU Merek 20 Tahun 2016 itu Dewan Pendiri meminta fatwa/penjelasan hukum kepada Kemenkumham, karena Dirjen Haki telah menerbitkan Sertifikat Merek dan Logo yang sama pada dua Kelas Merek dan Logo yaitu Kelas 45 untuk kegiatan ormas dan satu lagi di Kelas 35 untuk kegiatan Usaha Pengumpulan Pendapat dan PR.

23. Bahwa Kemenkumham telah memberi penjelasan bahwa Setiap Pemilik Sertifikat Merek Logo tidak dibenarkan menggunakan Merek Logo diluar Peruntukannya. Jika pemilik merek logo di Kelas 35 maka peruntukannya digunakan untuk aktivitas kegiatan usaha, pengumpulan pendapat dan PR. Tidak bisa digunakan untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan karena itu hak dari pemilik sertifikat merek logo di Kelas 45.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90