Foto: Wasekjen LIRA, Sandri Rumanama, Istimewa
Jakarta, LIRA’TV|| Wacana kebutuhan pokok masyarakat yang akan dikenakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menuai protes dan kritikan keras.
Salah satu tokoh pemuda yang dikenal kritis dan vokal dalam kebijakan pemerintah Sandri Rumanama kembali menulis kritikannya.
Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpim Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi RAkyat (DPP LSM LIRA) Sandri Rumanama mengatakan bahwa negara tak boleh merampok rakyat dalam bentuk upeti yang memberatkan rakyat diregulasikan.
“Negara jangan membebani rakyatnya itu artinya negara menjadi perampok untuk rakyatnya sendiri, dengan dalih apapun apalagi diregulaiskan”. Tutur Sandri Rumanama, Jakarta, Kamis (10/06/21)
Lanjutnya mengatakan, apalagi terkait dengan pajak adalah kebutuhan primer rakyat itu artinya negara memaksakan masyarakat untuk bekerja kepada negara seperti penjajahan pula.
Sandri juga menjelaskan jika dilihat dari sisi regulatif yakni UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 4A Ayat sangat masih relavan dan tidak menganggu stabilitas kenutahan masyarakat dari sisi perpajakan selama ini.
Dia juga menambahakan apabila pada Rancanagan draf RUU KUHP pada pasal 4A, sangat menimbulkan keresahan pada masyarakat karena dengan di kenakan biaya pajak penambahan nilai (PPN), Maka akan terjadi kenaikan harga pada bahan pokok kebutuhan primer masyarakat
Selain menimbulkan keresahan bahkan kata Sandri RUU KUP ini sangat tidak korelan dengan kondisi perekonomian negara saat ini, dimana pemerintah sedang berupaya memulihkan ekonomi akibat pandemi covid 19.
“Ini sangat rancu dan tidak korelan dengan kondisi perekonomian bangsa saat ini, disaat rakyat susah mencari nafkah, negara malah menagih pajak pada rakyatnya. terus skema dalam pemulihan ekonomi nasional ditengah pandemi ini seperti apa ? Kan kacau sekali ini”. Papar Sandri.(Br)