
Jakarta, LIRATV – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan menarik terkait pertanyaan publik mengenai apakah Pekerja Seks Komersial (PSK) dikenakan pajak.
Menurutnya, prinsip hukum pajak di Indonesia sebagaimana di hampir seluruh negara di dunia mengatur bahwa setiap penghasilan (income), baik yang bersumber dari kegiatan halal maupun tidak halal, tetap menjadi objek pajak.
“Pajak dipungut dari semua jenis penghasilan. Anda bekerja resmi dikenakan pajak, pendapatan dari perjudian juga kena pajak, demikian pula PSK,” jelas Hotman Hutapea. “Kalau ketahuan, maka secara hukum pajak, penghasilan itu tetap harus dilaporkan.”
Ia menegaskan, pajak tidak membedakan legalitas sumber pendapatan, melainkan fokus pada nilai ekonomis penghasilan yang diterima wajib pajak. Dalam konteks administrasi, hal ini berarti bahwa jika seorang PSK melaporkan penghasilannya di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka nama pihak yang menjadi sumber pembayaran (klien) bisa saja tercantum di dokumen tersebut.
“Bayangkan jika di SPT tertulis pendapatan 50 kali sebulan dari nama-nama tertentu. Hati-hati, karena secara formal, data itu dapat menjadi bagian catatan pajak,” pungkas Hortman sembari mengingatkan pentingnya kesadaran publik akan aturan pajak yang berlaku.

Dengan penjelasan ini, Hortman mengajak masyarakat memahami bahwa sistem perpajakan bekerja netral terhadap sumber pendapatan, dan kewajiban pajak melekat pada siapa pun yang memperoleh penghasilan, tanpa kecuali.(Redsus)
Tonton juga:
Klik
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





